otoritas Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di tempat Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini

JAKARTA – eksekutif akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, kemudian anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, menyampaikan dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro kemudian kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis dan juga belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, ketika itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan juga pedoman pada praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan dan juga kemampuan fisik perempuan yang dimaksud disunat. Yakni, dengan tidaklah melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang dimaksud bukan mengeksplorasi terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di dalam kalangan publik Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga saat ini masih diadakan oleh keluarga di tempat beberapa daerah. Berdasarkan hasil Investigasi Bidang Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang dimaksud pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.




