OJK Beberkan 4 Tantangan Struktural Pengelolaan Dana Pensiun di dalam Indonesia

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural pada pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, serta faedah pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan pada rangka meningkatkan efisiensi operasional lalu transparansi pada pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan dengan segera dengan penyelenggaraan teknologi untuk pelaporan dan juga pengelolaan pembangunan ekonomi dana pensiun.
“Jadi di beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus bisa jadi mengawasi data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang digunakan bersangkutan, itu bisa jadi diperoleh dengan baik,” kata beliau di di acara HUT ADPI ke-39 pada Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen dan juga kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk inisiatif pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait kesulitan pengelolaan penanaman modal yang tersebut masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang tersebut mempunyai proporsi tinggi pada aset non likuid sekalipun kontestan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, pada waktu ini masih banyak portofolio penanaman modal pengelolaan dana pensiun yang mana diarahkan pada aset sebagai tanah lalu bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan kemudian penyertaan secara langsung dapat sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait khasiat pensiun atau replacement ratio yang tersebut masih rendah. Saat ini replacement ratio dalam Indonesia hanya saja sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO menyatakan replacement yang tersebut rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.






