Pascaputusan MK, Cak Imin Tegaskan PKB Tak Selalu Bersama KIM Plus pada Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, tidak ada akan setiap saat bersatu dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pasalnya, pilkada miliki hukum lokalitasnya. Pernyataan itu dilontarkan pada waktu disinggung langkah PKB ke depan pascaadanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan gubernur 2024.
“Ya semua pilkada punya hukum lokalitasnya ya, semua sudah ada kompak dengan area masing-masing,” katanya ketika ditemui di area sela-sela Muktamar ke-VI PKB, Bali Nusa Dua Convention Center, Hari Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian, pria yang mana akrab disapa Cak Imin ini menyampaikan , ada beberapa wilayah PKB bisa saja juga tidak ada berkoalisi dengan KIM Plus. “Tentu bisa saja bareng, bisa saja beda-beda, tapi tergantung perkembangan nanti,” kata Cak Imin.
Sebelumnya, PKB mengakui adanya pembaharuan strategi juga peta urusan politik di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal itu diakibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
“Nah, apakah ada inovasi dari konfigurasi hasil tindakan MK? Mungkin saya bisa jadi jawab ada beberapa perubahan, sekalipun bukan drastis,” kata Wasekjen PKB Syaiful Huda dalam Bali Convention Center, Hari Sabtu 24 Agustus 2024.
Untuk itu, Huda mengakui, ada beberapa pembaharuan pengusungan calon kepala wilayah yang tersebut akan berlaga di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024. “Jadi ada sebagian kebijakan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah ada diputuskan oleh MK di area beberapa kabupaten juga kota,” kata Huda.
Huda menambahkan, pembaharuan dukungan itu akan dibahas pada Muktamar ke VI PKB yang digunakan dilakukan di area Bali. Pasalnya, pemilihan gubernur 2024 juga sudah pernah dimandatkan pada Mukernas PKB. “Dalam Muktamar ini adalah kita akan menguatkan konsolidasi internal menggalakkan sebanyak-banyaknya kader untuk mengambil kepimpinan di dalam eksekutif. Dalam hal ini didorong forward sebagai calon gubernur, duta gubernur bupati, delegasi bupati delegasi kota juga delegasi wali kota,” tutut Huda.





