8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengumumkan ada 8 caleg yang harus diganti lantaran berbagai hal di dalam antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang di Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik di dalam kantor KPU, Menteng, Ibukota Pusat, Mingguan (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan kebijakan Pemilihan Umum tentang inovasi melawan tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, di jadwal penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah serta stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang dimaksud digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat pernyataan sah ke I) dan juga Ari Wibowo (peringkat pernyataan sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat kata-kata sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia





