90 Orang Jadi Korban Penyertaan Modal Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 90 orang menjadi korban online scam jaringan internasional dengan modus trading saham lalu mata uang kripto, dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.
“Sampai dengan ketika ini jumlah total korban mencapai 90 orang serta diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah keseluruhan total kerugian dari 90 orang yang dimaksud mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di area Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan mengatakan, korban tersebar di tempat beberapa wilayah di tempat Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, juga Makassar. Adapun kejahatan online scam dengan modus trading saham juga mata uang kripto ini berawal pada September 2024. Di mana para korban mengamati iklan di area Facebook tentang trading saham kemudian mata uang kripto.
Para korban, kata Himawan, membuka iklan yang disebutkan lalu kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp, yang digunakan adminnya mengaku sebagai Profesor AS. Himawan menjelaskan, di komunikasi instruksi singkat tersebut, korban diajari pelaku bagaimana cara menjalankan trading saham lalu mata uang kripto.
“Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke pada grup WhatsApp yang mana didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang dimaksud mengaku sebagai mentor serta sekretaris dari usaha trading saham dan juga mata uang kripto dengan nama wadah JYPRX, SYIPC, kemudian LEEDXS,” kata Himawan.
Kemudian, untuk mempelajari industri trading saham juga mata uang kripto, korban diarahkan mengikuti pelajaran tiap di malam hari yang dimaksud diberikan oleh orang yang dimaksud mengaku Profesor AS. “Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 sampai dengan 200% setelahnya bergabung pada bidang usaha trading saham serta mata uang kripto tersebut,” kata Himawan.
Namun, pasca itu para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transaksi dana ke beberapa akun bank berhadapan dengan nama perusahaan yang tersebut tertera pada wadah tersebut. Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 akun yang tersebut digunakan pelaku pada beberapa bank yang digunakan ada di area Indonesia.
Pada Januari 2025, para korban mendapatkan arahan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang berisikan pemberitahuan hukum mengenai penangguhan sementara penghapusan pengguna terdaftar pada wilayah Indonesia oleh exchange JYPRX, SYIPC, juga LEEDXS.
Lalu, para korban kembali mendapatkan arahan WhatsApp kedua yang mana berisi surat imbauan untuk melakukan verifikasi terkait akun kripto yang digunakan dimiliki. Korban diwajibkan untuk pengiriman pembayaran pajak juga fee terhadap wadah yang dimaksud jikalau ingin melakukan withdraw atau evakuasi uangnya.
“Atas kecurigaan tersebut, korban melakukan withdraw evakuasi dana dari akun kripto yang dimaksud dimiliki, namun evakuasi dana tidak ada dapat dijalankan sehingga para korban menyadari bahwa telah dilakukan mengalami penyalahgunaan dan juga melaporkan terhadap pihak kepolisian,” katanya.





