Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang dimaksud dinilai telah lama lama dikenal di struktur liberalisasi pangsa ketenagalistrikan. Strategi yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta juga negara untuk memasarkan energi listrik di area lingkungan ekonomi terbuka atau segera ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling kemudian Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) mengedarkan energi listrik di jumlah agregat besar ke perusahaan listrik atau konsumen dalam luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik mengirimkan energi listrik dengan segera ke konsumen akhir di tempat luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi juga distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di dalam mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat memunculkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik lalu non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% lalu permintaan non-organik dari pelanggan Customer Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN akibat biaya yang tersebut harus ditanggung negara,” ucapannya melalui keterangan pers, Hari Jumat (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang digunakan masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang tersebut akan semakin memberatkan keuangan negara. Efek akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang digunakan melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang mana telah dilakukan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara sebab akan menciptakan kompetisi pada bursa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi mengempiskan peran negara pada menjaga kepentingan umum di dalam sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi memunculkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, juga besar yang dimaksud dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) kemudian merugikan penduduk luas.





