Baleg DPR kemudian pemerintahan Setuju RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersatu pemerintah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pada rapat paripurna terdekat.
Keputusan yang dimaksud diketok di Rapat Pleno pengambilan kebijakan tingkat I RUU Kementerian Negara yang mana diselenggarakan di area Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Ibukota pada Awal Minggu (9/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Seluruh fraksi pada pandangan mini fraksinya menyatakan setuju agar RUU Kementerian Negara disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto pun mengatur dengan segera pengambilan langkah tingkat I terkait RUU Kementerian Negara tersebut.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi kemudian dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami memohonkan persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi.
“Setuju,” jawab kontestan baleg DPR.
Setelah itu, Wihadi mengetok palu menandakan pengesahan RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.





