Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan gubernur 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang tersebut bisa jadi didiskusikan oleh sebab itu terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga sanggup diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dimaksud dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang digunakan maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif kemudian kegiatan pemerintah yang dimaksud menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk mengurangi terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, kontestan pemilihan, lalu pasukan kampanye terkait pelanggaran yang mana kemungkinan besar terjadi di pemilihan kemudian sanksi yang mana bisa jadi dikenakan.
“Jajaran Bawaslu setiap saat melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.





