Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

DKI Jakarta – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Negara Indonesia (PP Pordasi) yang dimaksud memberhentikan beberapa pengurus dalam level pusat serta daerah.
Salah satu langkah yang digunakan diprotes yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tak hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano untuk Ketua Area Pendanaan kemudian Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang dimaksud baru sekadar terpilih sebagai Ketua Umum di munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang digunakan sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang dimaksud telah dilakukan berakhir masa baktinya tak berhak mengeluarkan lalu memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini dikerjakan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang digunakan berani menyuarakan kemudian menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti disitir dari keterangan tercatat yang diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku kemudian Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tiada luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan dan Pengprov Jawa Tengah.
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal ketika Triwatty mengubah program Rakernas di dalam DIY pada 9 November 2023, yang tersebut semestinya rakernas yang disebutkan mengkaji persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah berubah menjadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang mana ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukanlah masalah dualisme kepengurusan. Situasi ini berlangsung dikarenakan ketika berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tidaklah diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang tersebut menghasilkan kembali Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade di dalam bawah naungan Institusi Olahraga Global yang dimaksud bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya dengan segera yang mana disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC ke Tanah Air yang digunakan berubah menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang tersebut ketika ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang dimaksud tidaklah bisa saja di dalam intervensi oleh pihak manapun di antaranya pemerintahan di negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah lama mengirimkan surat untuk Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara sepihak diwujudkan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya sudah pernah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tiada mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang digunakan diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang digunakan olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang dipertandingkan ke di Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari aksi Olimpiade di dalam Indonesia, PP Pordasi memiliki hak dan juga kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan tindakan untuk menunda masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang mana diatur pada di anggaran dasar lalu anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi






