Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

JAKARTA – Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said tidak surat resmi dan juga tidak ada sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas serta kearsipan PT Antam Tbk . Hal yang dimaksud diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie ketika sidang perkara dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (10/9/2024).
Di pada surat tersebut, kata dia, tidak ada mencantumkan nomor surat juga nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang tersebut diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat yang disebutkan ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam ketika itu, Endang Kumoro pada 2018.
Dalam surat itu tercatat bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang digunakan tercantum di surat itu beberapa Simbol Rupiah 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
Syarif mengaku tak mengawasi adanya nomor surat pada surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas juga kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.
Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang digunakan dipakai pada mengurus surat dengan cara yang digunakan sama.
“Asas sentralisasi digunakan pada kebijaksanaan ketentuan dan juga dokumentasi evaluasi dan juga penyelenggaraan sistem tata persuratan dalam suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Hal ini satu,” ungkap Syarif.
Kemudian, dilihat dari standard operational procedure (SOP), penomoran arsip atau surat keluar, ada beberapa jumlah langkah terkait penomorannya. Lebih lanjut ia menuturkan, pasca pejabat berwenang memberikan tanda tangan serta sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekretariat umum akan memberikan nomor surat.
“Sehingga dari dua hal ini, saya bisa jadi menyimpulkan bahwa surat keterangan yang mana tiada memiliki nomor ini bukanlah merupakan surat resmi perusahaan,” ungkapnya.
Lalu, pada surat Endang Kumoro juga tak mencantumkan nama jabatan. Padahal berdasar ketentuan di area Antam terkait kewenangan penandatanganan surat dinas, selain tanda tangan, harus juga mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, juga nomor pokok pegawai (NPP).


