Kemenag Tegaskan Seluruh Pengadaan Layanan Haji 2024 pada Saudi Sesuai Aturan

JAKARTA – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji juga Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ), Subhan Cholid menegaskan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di area Arab Saudi telah dilakukan diadakan sesuai aturan berlaku. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang lalu Jasa penyelenggaraan ibadah haji di area Arab Saudi.
Menurut Subhan Cholid, proses pengadaan layanan dijalankan oleh pasukan independen, diawasi dan juga didampingi regu Inspektorat Jenderal, juga diperiksa pasukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Seluruh anggota kelompok sebelum melaksanakan tugas, semuanya satu-satu telah terjadi menyetujui secara resmi pakta integritas. Artinya kami Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tiada ada alasan untuk bukan mempercayai kelompok tersebut,” ujar Subhan Cholid di keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).
Sesuai tugas lalu fungsinya, Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri miliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji di dalam Arab Saudi. Tiga layanan yang dimaksud adalah akomodasi, konsumsi, dan juga transportasi selama jemaah berada pada Arab Saudi. Ada pun tahapan penyelenggaraan penyediaan meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, hingga negosiasi.
Selanjutnya, kelompok akan mengusulkan calon-calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, transportasi terhadap Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK) Kantor Urusan Haji (KUH) di dalam Jeddah.
“Kemudian PPK menindaklankuti usulan yang dimaksud dengan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan akomodasi, konsumsi, kemudian juga transportasi,” kata Subhan.
“Nah, untuk diketahui juga pada di proses penyediaan layanan yang dimaksud regu ini juga didampingi oleh regu Inspektorat Jenderal. Jadi dari proses penyediaannya, proses pengawasannya dilaksanakan secara terbuka,” katanya.
Dengan demikian seluruh proses tahapan tersebut, kata Subhan, dapat dipantau serta dicek. “Setiap tahapan-tahapan (pengadaan layanan) ini juga dijalankan pemeriksaan kemudian pengawasan, selain Inspektorat Jenderal juga pengawas eksternal oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkapnya.
“Kalau pun ada penyelewengan pasti akan ditemukan dengan mudah oleh tim-tim pengawas tersebut,” katanya.





