Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) turut menyoroti polemik kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) juga regulasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Indef memandang dua kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) yang disebutkan sudah memunculkan tantangan lalu kontroversi.
Kepala Pusat Industri Indef, Andry Satrio Nugroho menilai regulasi ini belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak terhadap para entrepreneur serta sektor secara keseluruhan. Ironisnya, PP 28/2024 serta RMPK yang mana seharusnya fokus mengatur aspek kesehatan, justru berimbas terhadap perekonomian, bahkan sebelum kegunaan dari sisi kebugaran dirasakan oleh khalayak luas.
“Kebijakan ini, yang tersebut tampaknya terburu-buru diterapkan, malah menambah beban bagi sektor tembakau yang sudah ada menghadapi kesulitan,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Salah satu isu utama adalah penerapan kemasan rokok polos tanpa merek melalui draft RPMK yang mana berada dalam didorong oleh Kemenkes untuk segera disahkan. Kebijakan ini diniatkan lalu bertujuan untuk menstandarkan kemasan komoditas tembakau, namun memicu kontroversi lantaran menghilangkan unsur merek atau hak kekayaan intelektual pada produk. Di samping itu, beleid ini dianggap belum terkoordinasi dengan baik antara Kemenkes lalu kementerian terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga Kementerian Industri (Kemenperin).
Andy mencatatkan kurangnya transparansi dari pihak Kemenkes juga menjadi sumber kekhawatiran, apalagi dengan adanya penolakan umum yang tersebut signifikan. Selain itu, dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek diperkirakan akan menghantam lapangan usaha tembakau.
Karena Jika nilai tembakau naik, perusahaan-perusahaan pada sektor ini mungkin saja akan merespons dengan merampingkan produksi, lalu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal habitat bidang tembakau sendiri telah terjadi membuka lapangan pekerjaan mencapai 6 jt jiwa.
“Kebijakan ini bisa saja memperburuk situasi di dalam lapangan kerja, apalagi dengan adanya penurunan pendapatan nasional yang digunakan telah berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, kebijakan restriktif ini juga dapat memperburuk kesulitan pendapatan negara. Menurutnya, regulasi yang dimaksud terlalu ketat bisa saja memacu meningkatnya peredaran item tembakau ilegal, yang justru menurunkan pendapatan dari pelanggan tembakau legal.
“Pemerintah perlu memperhatikan bahwa regulasi yang mana dimaksudkan untuk menekan hasil ilegal malah dapat menyebabkan permasalahan semakin rumit,” ungkapnya.





