Otomotif
Berapa besaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik bermetamorfosis menjadi salah satu pilihan kendaraan yang dimaksud ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas pada Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dimaksud dikeluarkan juga cenderung lebih tinggi terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah dilakukan diterapkan sejak beberapa tahun kemudian dengan besaran yang berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang digunakan lebih tinggi ekonomis, menyebabkan berbagai pengguna sepeda gowes motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, satu di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digunakan wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah agregat yang dimaksud harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi kemudian ketentuan pembayaran pajak kendaraan beroda dua motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB lalu SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dimaksud dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menghurangi tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tersebut tidak ada dengan segera terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan serta kapasitas mesin yang tersebut dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB juga BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual jual, sangat lebih tinggi rendah dibandingkan tarif normal yang tersebut mencapai 11 persen.
3. Kemungkinan insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah wilayah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ masih berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB dan juga insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis juga kapasitas motor listrik yang mana dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada biaya dan juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari tarif jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk beraneka kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 450.000 – Mata Uang Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rupiah 750.000 – Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik serupa dan juga bukan bervariasi. Untuk pengurusan STNK kemudian plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Konsumen cuma diperlukan mengemukakan KTP ketika membeli motor listrik, lalu tahapan selanjutnya akan dibantu oleh sales ke tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






