Cara menggunakan e-Meterai secara online

DKI Jakarta – Pemanfaatan meterai sekarang ini tidak ada hanya sekali pada bentuk fisik meterai tempel, namun juga sudah ada bisa jadi dilaksanakan secara elektronik menggunakan e-Meterai atau meterai elektronik.
Meterai elektronik atau e-Meterai dapat digunakan untuk beragam keperluan administrasi, seperti pembuatan surat resmi, perjanjian, kontrak, dan juga bermacam dokumen hukum lainnya yang mana berbentuk elektronik. Pengaplikasian e-Meterai ini sangat penting lantaran berfungsi sebagai tanda sah kemudian bukti legalitas dokumen.
Berbeda dengan penyelenggaraan meterai fisik, e-Meterai dapat diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem tertentu. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 86 Tahun 2021.
Membeli meterai elektronik atau e-meterai dapat dilaksanakan melalui portal Point Of Sales (POS) distributor resmi e-Meterai Peruri. Melansir dari laman Peruri, berikut daftar distributor resmi meterai elektronik atau e-meterai, di antaranya:
- PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
- Digital Logistik Internasional: https://dli.e-meterai.co.id/
Cara pengaplikasian e-Meterai
Sebelum melakukan pembubuhan e-Meterai terdapat beberapa hal yang mana diperlukan diperhatikan, seperti pastikan dokumen telah dalam tanda tangani. Kemudian, dokumen elektronik yang tersebut diberi e-Meterai berukuran maksimal 800 Kb, ukuran A4 pada format PDF minimum versi 1.6, dilansir akun Instagram @peruri.digital.
Adapun cara menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai dijalankan secara online, sebagai berikut:
- Kunjungi tautan atau laman pembelian e-Meterai yang mana dapat dipilih dari distributor resmi
- Klik menu “Beli e-Meterai”
- Login akun menggunakan email juga password
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian lalu Pembubuhan"
- Pilih tahap "Pembubuhan" (jika sudah ada membeli e-Meterai)
- Masukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, kemudian tipe dokumen
- Unggah dokumen di format PDF yang dimaksud ingin dibubuhkan meterai elektronik
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku, pengaplikasian e-Meterai dan juga tanda tangan digital diposisikan secara berdampingan, agar bukan menutupi QR code. Tanda tangan mampu dibubuhkan ke sebelah kanan e-Meterai
- Klik "Bubuhkan Meterai", kemudian pilih opsi "Yes"
- Pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN yang dimaksud akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
- Isi PIN yang didaftarkan, serangkaian pembubuhan selesai
- Dokumen yang sudah berhasil dibubuhi e-Meterai otomatis akan terkirim ke e-mail, kemudian unduh dokumen tersebut.
Perlu diperhatikan, dokumen yang tersebut sudah pernah diberi e-Meterai tak boleh diubah atau kompres ukurannya. Selain itu, apabila dokumen elektronik yang tersebut memiliki e-Meterai dicetak, sifatnya berubah menjadi dokumen salinan akibat dokumen aslinya ada pada dokumen elektronik.
Artikel ini disadur dari Cara menggunakan e-Meterai secara online





