Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Ribu Miliar

JAKARTA – Realisasi penerimaan kepabeanan lalu cukai pada APBN 2025 telah mencapai Rp52,6 triliun atau 17,5 persen dari target yang tersebut ditetapkan hingga akhir Februari 2025. Angka ini mencatat pertumbuhan secara tahunan (yera on year/yoy) sebesar 2,1 persen dibandingkan tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Humas serta Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo merinci hingga Februari 2025 penerimaan bea meninggalkan tercatat sebesar Rp5,4 triliun atau naik 92,9 persen (yoy). Kenaikan ini dipengaruhi salah satunya oleh pertumbuhan bea pergi dari barang sawit yang digunakan mencapai Rp5,3 triliun atau bertambah 852,9 persen (yoy). Performa ini dipicu kenaikan tarif crude palm oil (CPO) bulan Februari 2025 mencapai 955 dolar AS/metrik ton (MT) melebihi tahun 2024 yang tersebut sebesar 806 dolar AS/MT.
“Kinerja positif ini didorong peningkatan penerimaan bea keluar, sebagai salah satu komponen penerimaan kepabeanan serta cukai. Hal ini mencerminkan tetap memperlihatkan terjaganya aktivitas ekspor komoditas unggulan dalam berada dalam dinamika perekonomian global pada waktu ini,” ujar Budi di keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Namun, komponen penerimaan kepabeanan dan juga cukai lainnya, yakni bea masuk juga cukai tercatat mengalami penurunan. Untuk penerimaan bea masuk, hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp7,6 triliun atau turun 4,6 persen (yoy) yang dimaksud salah satunya dipengaruhi oleh penurunan bea masuk dari komoditas beras sebab sejak awal tahun 2025 tiada diimpor lagi.
Ke depannya, Bea Cukai akan terus berupaya meningkatkan kekuatan pelayanan serta pengawasan impor untuk menjaga penerimaan. “Kami akan terus menguatkan pelayanan dan juga pengawasan impor sebagai upaya menjaga penerimaan negara. Dengan pengawasan yang lebih banyak ketat lalu pelayanan yang dimaksud efisien, Bea Cukai memverifikasi kepatuhan yang digunakan lebih lanjut baik dari pelaku bidang usaha dan juga menghindari kemungkinan kebocoran penerimaan,” ujarnya.
Di sisi lain, penurunan juga terjadi di area penerimaan cukai. Hingga Februari 2025 penerimaan cukai tercatat sebesar Rp39,6 triliun atau turun 2,7 persen (yoy). Cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp38,4 triliun atau turun 2,6 persen, yang dimaksud dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok bulan November serta Desember 2024 sebesar 5,2 persen, sebagai basis perhitungan penerimaan cukai hasil tembakau pada bulan Januari lalu Februari 2025.
Sementara itu, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp1,1 triliun atau turun 7,6 persen (yoy) oleh sebab itu penurunan produksi MMEA sebesar 11,5 persen. Namun yang dimaksud perlu diketahui, peranan Bea Cukai pada mengawal APBN bukanlah hanya saja sebagai penjaga penerimaan negara, tetapi juga sebagai garda terdepan pada penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan serta cukai dan juga pemberi sarana bagi industri.
“Melalui pengawasan yang tersebut ketat dan juga pemberian insentif strategis, kami menegaskan arus perdagangan yang dimaksud aman sekaligus mengupayakan pertumbuhan bidang nasional demi kebermanfaatan dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Budi.
Tindak Barang Ilegal
Budi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya melindungi rakyat kemudian menjaga stabilitas kegiatan ekonomi nasional dari peredaran barang ilegal dan juga penyelundupan. Hingga Februari 2025, telah dilakukan dijalankan 4.454 penindakan di area bidang kepabeanan dan juga cukai, meskipun jumlahnya turun 36,8 persen secara tahunan (yoy).






