Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tak diperpanjang

DKI Jakarta – Menteri Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tiada diperpanjang lebih besar dari dua bulan.
Pernyataan Bahlil yang dimaksud berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan juga 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari serta Februari 2025.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," kata Bahlil ketika ditemui dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Dalam keterang pers yang dimaksud dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Pelanggan Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang digunakan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari lalu Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari akun biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) serta untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada account bulan Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara dengan segera ketika pembelian token listrik pada bulan Januari kemudian Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar nilai token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang dimaksud sama.
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli rakyat imbas kenaikan PPN melawan barang mewah berubah menjadi 12 persen pada 2025.
Akan tetapi, untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan terus dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Artikel ini disadur dari Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tidak diperpanjang






