7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ibukota ( PTUN ) Ibukota yang tersebut mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa diperkenalkan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci persoalan ada tidaknya konflik suasana batin di tempat tubuh para hakim melawan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya saja dapat dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang tersebut tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini ia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di tempat PTUN, persidangan di area MK tetap memperlihatkan berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan tindakan berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang benar ada konflik internal, hal yang dimaksud tiada mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya di tempat MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tiada mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding dikarenakan putusan PTUN bukan sesuai dengan harapan. MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti dikarenakan tentu putusan itu tiada sesuai dengan yang mana diharapkan, juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.






