Perbaiki UU Keterbukaan Pengetahuan Publik, pemerintahan Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika kemudian perkembangan yang digunakan makin mutakhir, aturan serta kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Berita Publik (UU KIP) yang mana sudah berusia lebih banyak dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Berita kemudian Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), Usman Kansong di Wadah Sinkronisasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, dalam Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang dimaksud kuat untuk mendirikan saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan rakyat untuk mempublikasikan informasi rakyat secara proaktif. Hal ini adalah langkah yang tersebut bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan juga kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi umum oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian serta pembaharuan UU Keterbukaan Pengetahuan atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, telah lama terjadi di tempat beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan pembaharuan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan juga menguatkan kewajiban pemerintah pada merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Data lalu Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini bisa jadi mewujudkan UU KIP yang sanggup mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang digunakan terlibat pada dalamnya, juga tentunya lebih tinggi tepat guna untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi masyarakat lalu menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.




