Respons IDI tentang Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Aspek Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.
Meski telah dilakukan dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap saja tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap saja perlu dikakukan dengan SOP yang dimaksud benar mengingat banyaknya risiko yang dapat dialami wanita.
Salah satu yang ditekankan ialah melakukannya pada prasarana kemampuan fisik yang mana benar serta mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang dimaksud tentunya masih memiliki risiko.
“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang sesuai serta diadakan dalam faskes yang mana telah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).
Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi dan juga Advokasi PB IDI menyatakan prasarana kemampuan fisik yang mana mumpuni merupakan persyaratan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.
Faskes yang digunakan tepat serta memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang sesuai serta juga ruangan serta alat-alat yang tersebut memadai.
Untuk itu, IDI mengungkapkan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa sekadar yang mana memeuhi ketentuan agar wanita yang tersebut memenuhi aturan aborsi sanggup melakukannya dengan aman.
“Fasilitas ini penting, menyangkut hambatan sterilitas, kesulitan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.
Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang mana tepat. Ini adalah dapat didapat dari infrastruktur kondisi tubuh yang sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang tersebut memenuhi ketentuan aborsi bisa saja mendapat perawatan kemudian pelayanan yang dimaksud aman juga sesuai dengan standar yang ada.
“Semakin besar tindakan medis yang dimaksud maka harus dilaksanakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.
“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang mana aman serta nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menciptakan tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan mempunyai risiko,” kata beliau lagi.






