Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib

JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang mana berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang dimaksud aneh bin ajaib lantaran beras yang digunakan diimpor pemerintah yang disebutkan dibiarkan terkatung-katung tertahan di tempat pelabuhan tidaklah disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang tersebut sudah ada diimpor, tak segera dikeluarkan,” tandas beliau pada diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan juga Harga Diri Bangsa’ di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan kemudian Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau telah tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut ia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan dikarenakan menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok kemudian Tanjung Perak.
Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan yang disebutkan termasuk pada dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas kemudian Bulog.






