Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati di tempat Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang dimaksud jadi solusi hemat lalu ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang digunakan dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang mana populer. Tidak cuma populer di tempat kalangan publik umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru di area Indonesia, sehingga berbagai yang dimaksud belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang dimaksud harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang tersebut berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang dijual dengan nilai sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengempiskan PKB hingga 90%. Artinya, Anda hanya saja perlu membayar 10% dari PKB yang seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 belaka sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu jarak jauh lebih besar terjangkau dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan nilai yang tersebut sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)






