Praktisi Hukum Sebut DPR serta otoritas Tak Ikuti Putusan MK sebab Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan usia calon kepala wilayah harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang disebutkan ditegaskan Mahkamah Konstitusi di pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang dimaksud menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengatur ketentuan usia calon kepala tempat dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK bukan mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang mana telah lama terjadi dalam Indonesia apalagi MA yang mana sejajar dengan MK di lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi terhadap wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu di hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang tersebut jelas serta tegas, agar bukan muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR dan juga pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR kemudian eksekutif tak mengikuti arahan MK sebab putusannya tidaklah tegas serta kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat lalu sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan masalah ketentuan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di tempat treatement dengan metode masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tak punya tangan masih mampu hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih banyak analoginya begitu,” pungkasnya.





