Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi angkat bicara tentang berbagai pihak yang tersebut mengatakan pihaknya bersatu pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal persyaratan pencalonan bagi partai urusan politik di dalam pemilihan gubernur 2024.
Menurut Awiek, Baleg tak menyoal apa yang menjadi kritik keras publik terhadap pihaknya. Hal itu merupakan hak dari mereka yang tersebut mengkritik.
“Tapi, kami bekerja menghadapi nama konstitusi,” kata Awiek usai menyelenggarakan rapat pengambilan langkah tingkat I Baleg DPR bersatu pemerintah di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Legislator PPP itu mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 20 telah dilakukan disebutkan bahwa DPR bersatu pemerintah memiliki kekuasaan di rangka pembentukan undang-undang.
Sementara, MK memiliki tugas lainnya yang dimaksud juga diatur secara undang-undang. “MK sifatnya adalah negative legislacy. Jadi membatalkan ataupun menolak, tidak merumuskan norma,” ujarnya.
“Merumuskan norma, menghasilkan norma itu tugasnya pembentuk undang-undang,” sambungnya.





