Kemampuan Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Prestasi Satuan Tindakan (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tidak ada maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sangat kecil kemudian masih sangat dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah terjadi membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi kemudian penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah terjadi berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang disebutkan masih terpencil dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan permasalahan BLBI memang benar cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang dimaksud terlibat kemudian menarik kepentingan ekonomi kebijakan pemerintah yang mana cukup kuat di tempat di persoalan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur di bentuk tunai, sementara jumlah agregat tunai yang dimaksud yang dimaksud dikumpulkan Satgas BLBI semata-mata Rp1,5 triliun, jelas tiada sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang mana awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang dimaksud berhasil dikumpulkan jarak jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang mana disita terdiri dari properti juga barang jaminan yang dimaksud nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dimaksud dapat dengan segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya sekali akan menjadi sekumpulan aset yang dimaksud belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih lanjut mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang tersebut seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa bukanlah hanya sekali pokok BLBI yang mana belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih tinggi dari 26 tahun.




