Jokowi Tanggapi Putusan MK juga Baleg DPR: Ini adalah Proses Konstitusional yang dimaksud Biasa Terlaksana

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan polemik antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bagian dari proses konstitusional.
Hal itu dikatakan Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala wilayah dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 juga respons Baleg DPR yang dimaksud menyetujui draf RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan serta kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta langkah dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konsitusional yang tersebut biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala area melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang disebutkan dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam Ruang Sidang Pleno MK yang disebutkan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan bukan miliki kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala tempat pada pemilihan gubernur 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mengeksplorasi RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyepakati masalah aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang punya kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan umum anggota DPRD di area tempat yang bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengatakan aturan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang tersebut mempunyai kursi di area DPRD maupun tak punya kursi dalam DPRD.




