UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang dimaksud memproduksi UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang pertama melaunching CWLD di dalam seluruh UUS juga Bank Umum Syariah BPD dalam tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, inisiatif CWLD untuk meningkatkan kekuatan peran perbankan syariah pada mengembangkan instrumen wakaf yang dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia dan juga Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang tersebut tiada hanya sekali memberikan nilai khasiat finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang dimaksud signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang dimaksud bergerak di penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa siswa di inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Aksi Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang digunakan terkumpul akan digunakan untuk membantu lembaga pendidikan pelajar melalui kegiatan beasiswa. “Ini merupakan partisipasi nyata UUS Bank Jatim di mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dimaksud menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan perekonomian modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan usaha rakyat untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu diadakan untuk menggalang UMKM Jatim agar lebih lanjut berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah hasil wakaf uang temporer yang tersebut dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme item ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank pada bentuk deposito.






