Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang dimaksud Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya
Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang tersebut mirip pada pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang digunakan berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang tersebut harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang dimaksud mengangkut warga sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan setelah itu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing juga lembaga internasional yang mana bermetamorfosis menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mana mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Nusantara dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas serta rambu kemudian lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






