Syarat dokumen untuk menghasilkan paspor baru

Ibukota Indonesia – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda penting mengetahui kriteria dokumen yang digunakan diperlukan sebelum mengajukan permohonan memproduksi paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang mana sangat penting untuk Anda yang tersebut ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dikerjakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun mengenai biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan Anda buat.
Bagi Anda yang dimaksud belum miliki paspor, berikut kriteria dokumennya:
1. Paspor untuk warga dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pernyataan pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesi bagi warga asing yang mana memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang dimaksud berwenang bagi yang digunakan sudah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang digunakan telah lama mempunyai paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua penduduk tua serta fotokopinya.
- Kartu keluarga serta fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis dan juga fotokopinya.
- Paspor khalayak tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






