Eks Tahanan KPK Setor Bulanan Sampai Rp145 Juta selama di tempat Rutan KPK

JAKARTA – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 jt selama mendekam pada Rutan KPK . Hal itu terjadi pada waktu menjadi Terpidana di tindakan hukum proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut),
Hal itu ia ungkapkan pada waktu menjadi saksi di perkara perkara dugaan pungutan liar (pungli) pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang dimaksud ia keluarkan untuk ‘setoran bulanan’ pada waktu dirinya masih mendekam dalam balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya Jaksa lagi.
“Rp20 jt per bulan, dan juga berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Di ruang sidang, Dono menjelaskan empat bulan pertama dikenai Rp20 juta. Setelahnya besaran setoran yang digunakan diminta akan turun hingga di tempat nomor Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dono nomor 15. Di sana disebutkan, pembayaran yang dimaksud melalui account berhadapan dengan nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan pemindahan nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya Jaksa.





