Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru pada upaya memerangi judi online pada Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang disebutkan dapat mengakselerasi juga meningkatkan efektivitas pada menghentikan celah-celah proses dan juga aktivitas yang terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di dalam Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pengurus sistem elektronik (PSE) untuk menyetujui secara resmi pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidaklah memfasilitasi perjudian online di jaringan mereka.
Terobosan kedua adalah pemberitahuan pemberantasan judi online sama-sama antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan juga 11 asosiasi juga perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di area Indonesia serta akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat kemudian meningkatkan efektivitas pada memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja mirip yang berkelanjutan dengan PPATK di memantau dan juga menghentikan akses warga ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah terjadi menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses rakyat ke situs judi online sebesar 50 persen juga penurunan total deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang dimaksud tambahan konkret, Kominfo, BI, OJK, juga 11 asosiasi kemudian perhimpunan akan membentuk satuan tugas sama-sama untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi kemudian perhimpunan yang dimaksud terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Organisasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).





