Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Tanah Air atau PWI Pusat menunjuk Ketua Lingkup Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tindakan (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang mana sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Ia mengungkapkan, harus berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Negara Indonesia sebelum menyelenggarakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya ketika dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tidaklah sah akibat Zulmansyah telah diberhentikan secara bukan hormat.
Ia mengklaim, Ketua Area Organisasi PWI Pusat itu sudah diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya bukan akan mengakui penyelenggaraan KLB yang tersebut dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah terjadi melaporkan beberapa pihak yang dimaksud terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan di laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat telah dilakukan memproduksi laporan ke Polda Metro Jaya juga laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap tindakan Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengutarakan pemberhentiannya oleh seseorang yang tersebut sudah ada dipecat berdasarkan kebijakan Dewan Kehormatan adalah bukan sah. Ia mengungkapkan, sudah ada mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidaklah lagi mengesahkan surat apa pun.
“Karena (Hendry) sudah ada diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu mungkin pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma serta Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil di dalam pemilihan kepala daerah Jatim
Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat





