Istana Tepis Ada Cawe-cawe Jokowi di Kisruh Ketum Kadin

JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan, Presiden Jokowi tiada cawe-cawe pada kisruh Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub ) Kadin . Munaslub memilih secara aklamasi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin, sedangkan Arsjad Rasjid yang tersebut menjabat Ketum Kadin menyampaikan munaslub itu ilegal.
“Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” kata Ari di keterangannya, Awal Minggu (16/9/2024).
Ari menjelaskan, Presiden Jokowi sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen. “Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang mana miliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin,” katanya.
Terkait Menteri Hukum lalu Hak Asasi Individu (Menkumham) Supratman Andi Agtas yang dimaksud mengaku menerima hasil pemilihan Ketua Umum Munaslub Kadin, Ari mengumumkan proses awal terkait kepengurusan organisasi ditangani di area Kemenkumham.
“Proses awal di tempat pemerintahan ada di area Kementerian Hukum dan juga HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengadukan kisruh dualisme kepemiminan untuk Presiden Jokowi. Arsjad memohonkan Presiden Jokowi mengambil sikap terkait kisruh yang tersebut terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Surat ini juga sebagai aksi lanjut dari pernyataan resmi yang mana dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang digunakan menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 ilegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tanda tangani,” kata Arsjad di keterangannya, ditulis Hari Senin (16/9/2024).
Dia menjelaskan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1987 serta Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang digunakan terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 lalu Keppres Nomor 18 Tahun 2022 untuk memverifikasi Kadin Indonesia masih berjalan sesuai kepentingan nasional kemudian AD/ART yang digunakan telah ditetapkan,” katanya.
Menurut Ari Dwipayana, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat aduan Arsjad Rasjid. “Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah terjadi menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari pada waktu dikonfirmasi, Hari Senin (16/9/2024).
Ari menjelaskan surat yang disebutkan masih di area Kemensetneg belum disampaikan untuk Presiden Jokowi. “Surat tersebut, posisinya masih dalam Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih besar lanjut,” katanya.




