Anggota DPR dan juga DPRD DKI Ibukota Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) DKI DKI Jakarta mengungkap kata-kata terkait kebijakan cleansing yang digunakan mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak terhadap sebagian guru honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, kebijakan “cleansing” guru honorer, seperti yang tersebut terjadi di DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di dalam sekolah-sekolah.
“Kebijakan cleansing guru honorer dapat menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang digunakan pada akhirnya mengganggu tahapan belajar mengajar,” kata Dede di keterangan yang diterima dalam Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Pada akhirnya, kata ia melanjutkan, partisipan didik bermetamorfosis menjadi pihak yang dirugikan, khususnya ke pada waktu mereka itu baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.
Dede pun menyoroti pengaplikasian kata “cleansing” untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang tersebut dinamai “cleansing” terhadap para guru honorer dalam DKI Ibukota Indonesia yang dimaksud kurang humanis.
“Cleansing itu kata yang digunakan terlalu sadis, cleansing itu kan pembersihan atau seperti membasmi. Itu tiada boleh,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI DKI Jakarta telah dilakukan menyatakan bahwa kebijakan “cleansing” terhadap setidaknya 107 guru honorer dilaksanakan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK mengatakan bahwa peta keinginan guru honorer tiada sesuai dengan Permendikbud dan juga ketentuan sebagai penerima honor.
Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Disdik DKI Ibukota Indonesia juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.
Mengenai hal ini, Dede mengajukan permohonan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.
“Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta. Dari informasi yang saya terima, ini adalah Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK,” ucapnya.
Dede juga memohonkan pihak-pihak terkait agar segera duduk dengan untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang dimaksud mengalami “cleansing“, di antaranya pemda kemudian BPK.
Dede mengingatkan sekali pun mereka itu berstatus honorer, para guru itu sudah mengabdi bagi sekolah anak selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD DKI DKI Jakarta minta penjelasan Disdik Jakarta
Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ibukota Elva Farhi Qolbina akan segera memohonkan penjelasan Disdik DKI DKI Jakarta imbas pemutusan kontrak sepihak terhadap guru honorer dengan kebijakan cleansing.
“Saya mengenali betul kegelisahan dan juga pertanyaan yang mana muncul dari para guru honorer mengenai nasib dia ke depan,” kata Elva kepada Tempo, Jumat, 19 Juli 2024.
Elva mengatakan, meski Dinas Pendidikan sudah mampu mengklarifikasi bahwa guru honorer bisa saja mendaftar Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun depan, realita ke lapangan jumlah keseluruhan kuota yang tersebut dibuka tiada seimbang.
“Guru honorer yang mana ada sangat lebih lanjut sejumlah dibandingkan dengan kuota PPPK yang tersedia. Selain itu, langkah-langkah seleksi PPPK juga sangat ketat, sehingga bukan semua guru honorer mempunyai kesempatan yang tersebut sejenis untuk diterima,” ujarnya.
DPRD mengusulkan Pemprov Ibukota untuk mempertimbangkan beberapa langkah, yakni evaluasi juga revisi kebijakan, penambahan kuota PPPK, peningkatan inisiatif pelatihan lalu sertifikasi, jaminan penghasilan sementara, dan juga keterlibatan serikat guru.
“Kami menyokong agar kebijakan cleansing ini dikaji ulang lalu direvisi, dengan mempertimbangkan dampak sosial kemudian sektor ekonomi bagi para guru honorer,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan yang digunakan diambil seharusnya tak merugikan mereka itu yang digunakan sudah mengabdi bertahun-tahun di bola pendidikan.
Elva berharap Pemprov menghasilkan kegiatan pelatihan lalu sertifikasi yang dimaksud simpel diakses juga terjangkau untuk guru honorer.
“Ini penting agar mereka itu sanggup memenuhi prasyarat untuk berubah menjadi ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tuturnya.
Elva menafsirkan oleh sebab itu kebijakan cleansing sudah diterapkan, Pemprov harus memberikan jaminan bagi guru honorer yang tersebut terkena kebijakan ini. Tujuannya agar guru honorer dapat memenuhi keperluan hidup mereka sambil mengawaitu rute seleksi PPPK.
Selain itu, Elva meminta-minta Disdik melibatkan serikat guru pada langkah-langkah pengambilan kebijakan khususnya pada kebijakan cleansing. Sehingga aspirasi juga kepentingan para guru honorer dapat terwakili dengan baik.
“Kami di DPRD DKI Ibukota akan terus mengawal isu ini kemudian menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan para guru honorer juga meningkatkan kualitas sekolah ke Jakarta,” katanya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR dan DPRD DKI Jakarta Kritik Kebijakan Cleansing Guru Honorer






