Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Hal ini Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ di Rancangan Undang-Undang Daya Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak cuma sekadar masalah teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa jadi mengirimkan listrik secara segera untuk pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, apabila dibiarkan masuk maka penentuan biaya listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke di RUU EBET) maka tidak ada lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah biaya listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang tersebut ini kami tolak dikarenakan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono pada keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk merancang pembangkit listrik juga memasarkan secara secara langsung terhadap warga melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di area mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara dan juga yang mana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang mana berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang tersebut diusulkan pemerintah masih dibahas serta belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan juga tegas, Mulyanto menolak juga mengajukan permohonan pembahasan dilaksanakan dalam tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru kemudian Energi Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya sama-sama Komisi VII DPR RI telah lama mengeksplorasi seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET sudah pernah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang digunakan belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, regu sinkronisasi juga kelompok perumus sudah ada mengeksplorasi 63 pasal, yang tersebut telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru dan juga 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang digunakan terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Media Massa di area Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).






