Apa itu e-Meterai lalu manfaatnya?

DKI Jakarta – Bekat kemajuan teknologi, urusan administrasi seperti surat menyurat serta dokumentasi pada saat ini mampu dikerjakan pada bentuk elektronik, di antaranya pemakaian meterai.
Penggunaan meterai tiada cuma meterai tempel berbentuk fisik, namun juga tersedia meterai elektronik atau e-Meterai.
eksekutif dengan Peruri mengeluarkan meterai elektronik atau e-Meterai. E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai di format elektronik yang digunakan memiliki ciri khusus serta mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan pemerintahan Republik Indonesia, diambil dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak menghadapi dokumen elektronik, penggunaannya dikerjakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemakaian e-Meterai sudah pernah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 lalu Nomor 134/2021, dan juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Selain itu, e-Meterai atau meterai elektronik memiliki fungsi sebagai alat bukti di dalam pengadilan kemudian mempunyai kekuatan hukum yang dimaksud identik dengan dokumen konvensional yang mana dibubuhkan meterai tempel. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1.
E-Meterai yang dimaksud dirilis nilainya Rp10.000 berbentuk persegi lalu mempunyai dominan warna merah muda, dan juga dilengkapi kode unik berbentuk nomor seri.
Pemakaian e-Meterai memiliki fungsi untuk keperluan dokumen, seperti dokumen yang tersebut akan digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang digunakan bersifat perdata dan juga sebagai alat bukti pada pengadilan. Adapun beberapa dokumen yang tersebut dibubuhkan meterai antara lain:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang mana sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, kemudian kutipanya
- Akta Pejabat Pengembang Akta Tanah beserta salinan kemudian kutipannya
- Surat berharga dengan nama lalu bentuk apapun
- Dokumen proses surat berharga, satu di antaranya dokumen operasi kontrak berjangka, dengan nama kemudian bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang mana merupakan kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, lalu grosse risalah lelang
- Dokumen yang mana menyatakan jumlah total uang dengan nominal lebih lanjut dari Rp5.000.000, yang tersebut menyebutkan penerimaan uang serta berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah terjadi dilunasi atau diperhitungkan.
Manfaat pengaplikasian e-Meterai
1. Menghindari pemalsuan meterai
Meterai elektronik atau e-meterai miliki unsur pengaman pada dalamnya guna meminimalisir terjadinya pemalsuan meterai. Dalam e-meterai terdapat teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 512, e-Meterai dilengkapi kode unik lalu covert (Peruri seal khusus), sehingga tidaklah dapat dipalsukan.
2. Efesiensi penyelenggaraan meterai
Warga dapat lebih banyak mudah-mudahan menggunakan meterai, mulai dari pembelian sampai pembubuhan e-meterai, semuanya dapat dijalankan secara online. Sehingga dapat menghemat waktu lantaran bukan harus lagi untuk membeli meterai fisik lalu mencetak dan juga mengirim dokumen secara fisik. Selain itu, dengan e-Meterai risiko kehilangan meterai fisik menjadi berkurang.
3. Menambah pendapatan negara
Hadirnya e-Meterai dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai. Dengan adanya e-Meterai, penduduk yang tersebut menggunakan dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai secara lebih lanjut efektif. Sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dari sektor bea meterai.
Artikel ini disadur dari Apa itu e-Meterai dan manfaatnya?





