Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Tanah Air semakin fokus menghurangi emisi karbon dengan memacu penyelenggaraan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang dimaksud diwujudkan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan penduduk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan untuk warga yang tersebut memenuhi persyaratan, seperti mempunyai KTP juga berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, biaya motor listrik menjadi lebih besar terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat rakyat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, jumlah agregat model motor listrik yang dimaksud mendapat subsidi senilai Rp7 jt sudah pernah bertambah berubah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang digunakan harganya berubah menjadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari platform Sistem Pengetahuan Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah dilakukan disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini sangat lebih besar membesar dibandingkan penyaluran pada 2023 yang digunakan mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
eksekutif Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), telah dilakukan menetapkan berubah-ubah kriteria untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang mana diatur di Peraturan Menteri Manufaktur (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis sel (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Mata Uang Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang dimaksud berarti setiap individu hanya sekali dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik pada Indonesia.
pemerintahan Tanah Air mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru serta 50.000 unit motor konversi di inisiatif subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Komunitas yang mana ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui platform https://landing.sisapira.id/ yang tersebut dirancang untuk memudahkan serangkaian pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Tanah Air (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya sekali berhak berhadapan dengan satu kali subsidi
– Motor listrik yang dimaksud dibeli harus telah terdaftar pada platform Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di BPKB, STNK, juga KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang bisa saja dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih lanjut besar tidak ada memenuhi syarat
– Motor yang akan dikonversi harus pada keadaan layak jalan
– Konversi dijalankan di bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar di dalam data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang dimaksud harus dilaksanakan setelahnya memenuhi semua asal pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses portal resmi Sisapira ke https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada platform tersebut
3. Isi semua informasi yang dimaksud diminta dengan benar dan juga akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan sebagai kriteria pengajuan
5. Selesaikan tahapan pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat segera datang ke dealer motor listrik yang digunakan bekerja serupa dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli dapat memilih unit motor listrik subsidi yang tersebut ada di daftar program
8. Ajukan tahapan pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang tersebut dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk menjamin apakah pembeli memenuhi prasyarat menerima subsidi melalui website Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan harga jual langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi serta mengurus rute penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di menyokong visi Indonesi menuju transisi energi yang dimaksud lebih tinggi hijau juga berkelanjutan.
Selain menghurangi emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja ke sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?




