Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Warga Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti serta komitmen merekan untuk warga Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi juga kreativitas luar biasa dari pasukan penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah belaka menghargai upaya kami di menghasilkan kembali teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan partisipasi yang berarti bagi rakyat kemudian industri. Kami berharap pengembangan ini akan membuka potensi baru kemudian memberikan khasiat luas di bidang ekonomi, kesehatan, serta pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan kemudian publikasi yang memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk masalah revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu cuma satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi juga penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di area tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang tersebut memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pembaharuan yang mana dihasilkan tiada cuma berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga mempunyai dampak luas pada ekonomi, kesehatan, serta pendidikan.
Dengan semakin banyak penelitian inovatif yang mendapatkan pengakuan dan juga pemeliharaan hak paten, diharapkan tercipta lebih lanjut sejumlah solusi praktis yang dimaksud dapat diakses oleh publik luas juga memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.






