Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf memaparkan pihaknya mempertanyakan pembentukan Panitia Khusus Angket Haji atau Pansus Haji 2024. Dia berpendapat tak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
“Kami mengawasi bukan ada yang dimaksud sanggup dijadikan alasan yang mana cukup untuk pansus ini,” ujar pria yang dimaksud akrab disapa Gus Yahya itu di konferensi pers usai rapat pleno NU dalam Ibukota Indonesia pada Ahad, 29 Juli 2024 seperti dikutipkan Antara.
Gus Yahya menyebutkan kebijakan pembentukan Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 berkaitan dengan kedudukan adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga permasalahan lain yang sebetulnya tak terkait dengan ibadah haji.
Dia juga mempertanyakan latar belakang pembentukan Pansus Haji, yang disetujui di Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta pada Selasa, 9 Juli lalu.
“Ini yang kemudian menyebabkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini hambatan pribadi, jangan-jangan,” ujar Gus Yahya.
Menurut dia, penduduk dapat meninjau sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, diantaranya jemaah Nahdlatul Ulama yang dimaksud mengikuti ibadah pada 2024. “Banyak pendatang yang mampu ditanyai, kalau perlu bikin survei,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memaparkan telah melakukan penandatanganan izin rapat Pansus Haji. Namun pelaksanaan rapat masih mengawaitu anggota DPR RI yang dimaksud berbagai berada dalam tempat di masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Haji akan dibicarakan secara internal dia tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Haji Dorong Pencabutan Izin Agen Travel Nakal
Adapun anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengutarakan pihaknya akan mendesak pencabutan izin agen travel nakal yang dimaksud melanggar aturan antrean lalu kuota haji.
Sebelumnya, Wisnu memaparkan regu pengawasan haji DPR menerima aduan ada agen travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau ONH Plus yang mana memberangkatkan jemaah lebih besar cepat dikarenakan membayar tambahan tinggi. Padahal jemaah ONH Plus tetap harus mengikuti daftar antrean nasional.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Alasan Ketum PBNU Sebut Tak Ada Cukup Alasan bagi Pembentukan Pansus Haji DPR





