Bisnis

Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di area PP Bidang Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan berhadapan dengan berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan komoditas tembakau pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang menjadi sorotan pada antaranya zonasi larangan pelanggan serta iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan dalam bentuk kemasan polos tanpa merek untuk produk-produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud menyebabkan polemik lalu ketidakpastian berupaya bagi para pelaku usaha di tempat berbagai sektor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani menyatakan berbagai tekanan regulasi sektor hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan kontribusi yang mana unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan serta mengamati kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang digunakan berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, sektor tembakau mengakomodasi jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, penjual juga peritel, hingga bidang kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di tempat Indonesia tiada dapat belaka mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

“Kami mengawasi terdapat proses yang digunakan tidak ada tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati pada mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya pada Forum Pers terkait PP No. 28/2024 serta RPMK dalam Kantor APINDO, diambil Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

Pada kegiatan yang mana dijalankan di area kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi serta merespons keluhan bidang hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan lapangan usaha hasil tembakau bukan belaka pelaku usaha, tetapi mata rantai kegiatan ekonomi kemudian budaya bidang hasil tembakau yang tersebut sangat besar.

“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi barang tembakau di RPMK akan memberikan dampak serius berhadapan dengan kebijakan yang dimaksud makin eksesif kemudian mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh lantaran itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.

Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tiada mengirimkan produk-produk tembakau untuk anak-anak dikarenakan selama ini pihaknya sudah berazam menjaga dari akses pembelian hasil tembakau di tempat bawah umur. Selama ini, GAPPRI telah lama patuh untuk negara serta terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai bidang hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai bidang yang digunakan mempunyai eksternalitas, lapangan usaha hasil tembakau selama ini telah lama mengikuti regulasi serta mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang tersebut cukup besar sampai 10% atau lebih banyak dari Rp200 triliun.

Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang mana telah lama diimplementasikan selama ini telah terjadi menekan sektor setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 kemudian RPMK, maka akan lebih tinggi besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini lapangan usaha hasil tembakau sendiri dinilai telah terjadi tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan lapangan usaha pada perumusan aturan zonasi larangan transaksi jual beli juga iklan komoditas tembakau dan juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.

“Kalau prosesnya hanya telah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidak ada baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang tersebut perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pemasaran 200 meter, iklan, lalu aturan turunan yang digunakan tambahan mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang tiada memunculkan identitas brand juga makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.

Related Articles

Back to top button