Bambang Haryo Skor Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

JAKARTA – Pengamat transportasi dan juga logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti prasarana di area jalan tol yang dimaksud sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tersebut tertuang pada peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat lalu Pelayanan pada Jalan Tol.
Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, mendekati berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di area sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih berbagai hal yang digunakan perlu dibenahi di tempat sektor jalan tol.
“Jika mengawasi kinerja pemerintah di area sektor jalan tol, maka kita bisa saja menilai dari kondisi fisik jalan tol dan juga layanan rest area yang digunakan ada pada setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saja saya katakan layanan jalan tol Indonesia ketika ini masih sangat kurang,” kata BHS, Hari Sabtu (14/9/2024).
Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang digunakan belum memenuhi standar yang telah lama ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
“Dari sisi total rest area nya semata belum memenuhi persyaratan yang mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang digunakan tidak ada sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, dan juga tipe C minimal 2.500 meter persegi,” ucapnya.
“Itu juga banyak yang belum terpenuhi baik jumlah agregat maupun kualitasnya. Seperti misal rest area tipe A seharusnya dilengkapi dengan unit-unit ber standar seperti klinik kesehatan, pemadam kebakaran, posko kepolisian, Dan bahkan harus dilengkapi dengan bengkel. Faktanya kan sejumlah yang mana tiada memenuhi standar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR, begitu,” tambah pemilik sapaan akrab, BHS ini.
Apalagi kata dia, akses jalan menuju ke rest area masih sejumlah yang mana berantakan, seperti yang digunakan dikeluhkan oleh Operator rest area. Sehingga akan menyulitkan pengguna jalan tol untuk masuk ke rest area.
“Rest Area ini kan keinginan pokok masyarakat, apalagi kalau ‘Peak Season’, dimana jumlah keseluruhan pengguna nya sangat banyak. Seharusnya tidak ada perlu dibuat bentuk yang tersebut aneh aneh, seperti di tempat beberapa Negara luar, rest area tiada perlu menonjolkan bentuknya, yang dimaksud penting adalah isi dan juga fungsi dari rest area itu,” urainya lagi.
Belum lagi lanjutnya, beban dari biaya penyewaan lot untuk berdagang di area rest area yang digunakan sangat mahal, sehingga menyebabkan nilai makanan di dalam rest area biasanya tambahan mahal dibandingkan harga jual di dalam luar jalan tol.





