Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Rencana ini bertujuan untuk mengempiskan emisi gas buang lalu menggerakkan pemakaian energi terbarukan yang lebih banyak ramah lingkungan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan kemudian Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin bermetamorfosis menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah telah memberi subsidi atau bantuan sebesar Rupiah 10 juta.
“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga sanggup gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti dikutipkan dari Antara.
Program ini terbuka untuk seluruh warga yang dimaksud mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan total kendaraan yang dimaksud dapat didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dilaksanakan dengan dua cara.
Pendaftaran Online
– Kunjungi laman web ebtke.esdm.go.id/konversi
– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan juga benar
– Pilih area bengkel konversi terdekat
– Upload foto KTP, STNK, lalu BPKB motor
– Submit formulir pendaftaran.
Pendaftaran Offline
– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang dimaksud telah terjadi disertifikasi oleh Kementerian ESDM
– Bawalah fotokopi KTP, STNK, serta BPKB motor
– Isi formulir pendaftaran dalam bengkel konversi.
Tahapan Konversi
Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:
– Pengecekan Teknis
Bengkel konversi akan melakukan pengecekan status motor juga kelengkapan surat-suratnya.
– Persetujuan Biaya
Pemilik motor kemudian bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.
– Penandatanganan Surat Pernyataan
Pemilik motor akan melakukan penandatanganan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.
– Pengerjaan Konversi
Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.
– Permohonan SUT serta SRUT
Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
– Penerbitan SUT dan juga SRUT
Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT serta SRUT.
– Verifikasi
Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang dimaksud telah dilakukan dikonversi.
– Serah Terima Motor
Motor yang digunakan telah terjadi dikonversi akan diserahkan kembali untuk pemiliknya.
ESDM.GO.ID
Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik





