Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final juga mengikat. Sehingga jikalau ada yang mana mengingkari kebijakan itu maka sebanding aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama lalu terakhir yang digunakan putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan segera calon kepala wilayah pada Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tidaklah bisa saja ditafsirkan lagi akibat mengingkari langkah MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang digunakan menantang apa yang berbunyi di tempat pasal-pasal ini maka ia bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, beliau menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas lalu tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di area manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.




