Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah terjadi menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan mengajukan permohonan agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang tersebut menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Hari Minggu (15/9/2024).
Dia menambahkan, pada keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang mana terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 juga Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional serta AD ART yang tersebut sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang mana dijalankan Mingguan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Sektor Organisasi, Hukum dan juga Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tidak ada sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada di area tempat lain, secara tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di dalam sana laki-laki, bapa-bapa. Ini adalah sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang disebutkan sebagai pergerakan kudeta, lantaran Munaslub yang disebutkan tak memenuhi unsur sesuai tahapan kemudian aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang dimaksud hadir pada sana tak memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang dimaksud tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah lalu harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan dunia usaha 2045. Namun, pada hal kepemimpinan di dalam Kadin kemudian Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi telah dilakukan mengambil sikap serta menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan juga perbuatan makar terhadap pengurus yang dimaksud sah. Kami hadir oleh sebab itu sayang terhadap Kadin serta bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk sektor ekonomi Indonesia,” jelas dia.






