Jangan Lewatkan Waktu petang Ini adalah di area INTERUPSI Nasib Pilkada, Putusan MK VS Aturan DPR Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, dan juga Narasumber Kredibel, Live Hanya di tempat iNews

JAKARTA – Nasib pilkada di dalam Indonesia sekarang berada di tempat persimpangan jalan dengan putusan MK serta aturan DPR yang tidaklah sejalan dengan rakyat. Dan di episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini sama-sama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi, dan juga narasumber kredibel lainnya akan mengeksplorasi secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK Vs Aturan DPR”.
Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas pada pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang mana diatur pada UU pemilihan gubernur bertentangan dengan semangat demokrasi dikarenakan dianggap mengempiskan hak urusan politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro serta kontra dalam kalangan DPR yang dimaksud merasa bahwa MK sudah melangkahi kewenangan legislasi.
Di sisi lain, DPR miliki peran penting pada merumuskan undang-undang yang dimaksud mengatur penyelenggaraan pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang mana dibuat oleh DPR dianggap lebih tinggi menguntungkan kelompok urusan politik tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai aturan dukungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut cenderung menguatkan tempat partai besar kemudian menyulitkan calon independen.
Perbedaan pandangan antara MK dan juga DPR rutin kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai perwakilan rakyat, merekalah yang dimaksud seharusnya menentukan aturan main di Pilkada. Namun, MK masih berkukuh bahwa dia mempunyai otoritas untuk menjaga agar undang-undang masih sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar mendiskusikan permasalahan ini?
Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI di malam hari ini dengan para narasumber, Chico Hakim-Politisi PDI Perjuangan, Ray Rangkuti-Pengamat Politik, Panel Barus-Bendahara Umum Projo , Ade Armando-Politisi PSI, Muhammad Rullyandi-Pakar Hukum Tata Negara, Jam 20.00 WIB, Live hanya saja dalam iNews.





