Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di tempat KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah 2024. Aksi ini dijalankan tak hanya saja di tempat Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang dimaksud diterima Mingguan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dijalankan pada Kantor KPU lalu Kantor KPUD dalam seluruh Provinsi pada Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh kemudian komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakinkan akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala tempat (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada waktu jumpa pers pada Kantor KPU, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang digunakan berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang mana tadi berkaitan dengan kampanye di dalam kampus ya yang digunakan dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di tempat PKPU yang tersebut lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang mana berkaitan dengan tindakan MK yang digunakan katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang digunakan paling berbagai kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.





