BPKN Imbau Komunitas Mengadu Sesuai Prosedur

JAKARTA – Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional (BPKN), Mufti Mubarok mengimbau untuk penduduk mengadu sesuai prosedur apabila menerima barang atau jasa yang dimaksud tak layak atau dalam bawah ekspektasi. Menurutnya, sebagai tahapan awal, pengaduan dapat dilaksanakan dengan komplain secara langsung.
“Misalnya tidaklah sesuai atau bukan cocok atau tidaklah sesuai ekspektasinya, bisa saja melakukan komplain segera ke pelaku perniagaan gitu,” kata Mufti pada keterangannya, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Mufti mengimbau publik dapat secara langsung melakukan komplain dengan segera untuk si penjual. Jika membeli secara langsung di tempat toko, konsumen dapat dengan segera komplain ke penjualnya. Berlaku juga konsumen membeli secara daring dengan dengan segera komplain untuk penjualnya. Harapannya, permasalahan dapat diselesaikan di area tempat. Dengan begitu, permasalahan tiada akan berlarut-larut.
“Ketika membeli secara langsung konfrontasi ke toko. Kalau misalnya belinya pada marketplace, ya ke marketplace,” katanya.
Jika telah melakukan komplain tapi masih menemui kendala, kata Mufti, konsumen dapat menghubungi layanan hotline service dari produsen. Mufti mengumumkan sudah ada menjadi ketentuan bagi seluruh produsen miliki hotline service yang tersebut dapat dihubungi 24 jam.
“Pelaku bisnis wajib punya hotline service yang digunakan sanggup dihubungi sewaktu-waktu anytime real time kan,” katanya.
Menurutnya, komplain atau berunjuk rasa yang tersebut diajukan merupakan hak konstitusional yang digunakan dijamin pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Customer berhak mendapat barang atau jasa yang tersebut seharusnya.
“Ketika barang atau jasa yang tidaklah sesuai dengan ekspektasinya kan berhak dikomplain itu ada di dalam pasal empat undang-undang,” kata Mufti. (nuriwan)




