Praktik Sunat pada Perempuan Dipandang dari Sisi Medis lalu Agama

JAKARTA – Praktik sunat pada perempuan baru-baru ini resmi dihapus oleh pemerintah. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang disebutkan juga disebutkan, bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kondisi tubuh sistem reproduksi bayi, balita, lalu anak prasekolah.
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang benar masih menuai berbagai pro juga kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan pernah menerbitkan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang disebutkan masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, meskipun disebutkan pelaksanaannya tidak ada berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebut, ketika itu, permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan di area Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi persyaratan serta pedoman di praktik sunat perempuan yang menjamin keselamatan serta kebugaran perempuan yang mana disunat. Yakni, dengan tidaklah melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud tiada mengkaji terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di dalam kalangan publik Indonesia.
Lantas, apakah dari sisi medis perempuan memang sebenarnya harus sunat?
Dokter Spesialis Obygon Muhammad Fadli, Sp.Og menyebut, bukan seperti pada laki-laki bahwa sunat amat dibutuhkan untuk kebersihan (hygine) diri, pada perempuan, sunat justru tiada diperlukan.
“Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun epidermis yang dimaksud menutupi kelamin yang mana dapat menghambat saluran berkemih lalu menyisakan urine pada lapisan kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih,” ujar Dokter Fadli, menyampaikan dari laman Kemen PPPA.





