Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih tinggi dari 180 negara yang mana menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons berhadapan dengan apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen kemudian Vietnam 46 persen.
Phintraco Sekuritas pada risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang dimaksud akan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang disebutkan dikhawatirkan menekan ekspor lalu surplus neraca dagang Indonesia ke AS.
Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Negeri Paman Sam menjadi top 10 atau berada dalam urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang digunakan sama.
“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik lalu minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk peluang subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China kemudian banyak negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, tarif yang tambahan tinggi yang mana ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang digunakan jual lebih banyak sejumlah barang ke Amerika Serikat daripada yang mana merekan beli. pemerintahan pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meningkatkan pendapatan yang dimaksud sejenis besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.






