Cara cek DPT Online Pemilihan Kepala Daerah 2024 beserta syaratnya

Ibukota –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menjauhi peluang bukan terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan sudah ada memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT ke https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui arahan WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor lalu lokasi TPS
- NIK lalu NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan juga kelurahan.
Syarat-syarat berubah jadi pemilih pemilihan gubernur 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih lanjut pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Tanah Air yang digunakan dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili dalam luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota berpartisipasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar di DPT Pemilihan Kepala Daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk melakukan konfirmasi nama lalu status terbaru Anda pada DPT.
Namun, jikalau pada hari pemungutan pengumuman nama Anda masih belum terdaftar pada DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda belaka wajib menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya





