Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang dimaksud muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi lapangan usaha hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, serta lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang diinisiasi Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, menyampaikan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana sedang digodok pemerintah pada RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan perdagangan serta iklan luar ruang barang tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, serta sektor kretek secara keseluruhan yang tersebut merupakan sektor yang digunakan legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Hal ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang tersebut akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK juga PP 28/2024 tidaklah hanya sekali mempengaruhi sektor tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi yang tersebut mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang mana termasuk ketentuan mengenai substansi tambahan dan juga batasan tar serta nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak pada bidang tembakau, khususnya rokok kretek yang tersebut merupakan salah satu hasil unggulan juga warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini bukan berdasarkan data yang dimaksud andal lalu ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur standarisasi kemasan dan juga mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil serta menguatkan lingkungan ekonomi rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan mengatur kadar tar dan juga nikotin yang dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau juga cengkeh.
“Keterbatasan pada kadar tar kemudian nikotin dapat mempengaruhi hasil panen serta pendapatan petani, yang dapat berujung pada kemiskinan baru pada kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang dimaksud berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek kemudian PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu peningkatan rokok ilegal. Pasalnya, ketika ini lingkungan ekonomi rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan menggerakkan rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidaklah terlalu berbahaya pada waktu ini, justru rokok ilegal yang tersebut pada waktu ini mencapai 20-35 miliar bukan terkendali,” papar dia.






